Permasalahan
hukum dari pembangunan infrastruktur di Indonesia menjadi masalah nasional dimana di salah satu
sisi, berdasarkan Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 merupakan kewajiban Negara, namun disisi
lain pada tahun 1980-an dan 1990-an Pemerintah kekurangan dana pembangunan
insfratruktur yang nilainya sangat tinggi. Sehingga konsep Kerjasama Pemerintah
Swasta (Public Private Partnership) ini sebagai alternatif model
pembangunan dimana pemerintah melibatkan investor swasta dalam membangun
infrastruktur. Konsep tersebut merupakan konsep luar negeri (asing) yang
ditransplantasikan (legal transplant) dalam regulasi
pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Tentu saja
transplantasi hukum (legal transplant) atas konsep asing tersebut akan
banyak menimbulkan masalah hukum dalam pelaksanaannya. Sehingga perlu memperhatikan aspek
sosial, politik, ekonomi dan budaya. Buku ini akan
memberikan gambaran apa itu konsep Kerjasama Pemerintah Swasta (Public
Private Partnership) dalam model-model Kontrak Pemerintah bagi mahasiswa
juga para birokrat dan legislator yang berkepentingan dalam pembangunan
infrastruktur di Indonesia. Sehingga semua pihak yang telah memahami konsep
tersebut dapat memberikan masukan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia
yang sesuai amanah konstitusi adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bagi para pembaca buku ini baik
Mahasiswa Hukum maupun
para Legislator, Birokrat dan Investor yang banyak terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia,
akan mendapatkan penjelasan apa itu konsep Kerjasama Pemerintah Swasta (Public
Private Partnership) dalam
Pembangunan Jalan Tol. Buku ini juga menjelaskan
bagaimana penerapan regulasi dan pelaksanaan teknisnya di beberapa negara
sebagai perbandingan.
Dengan demikian buku ini bisa dipahami dalam persepektif hukum, politik dan
filosofis.
Judul Buku: PEMBANGUNAN JALAN TOL (Aspek Hukum, Politik & Filosofis)
Penulis :
Dr. H. Iwan Erar Joesoef, S.H., Sp.N., M.Kn., C.C.D
