Pajak merupakan pungutan yang bersifat politis dan Strategis sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Bersifat politis karena pemungutan pajak adalah perintah konstitusi dan bersifat strategis karena pajak merupakan tumpuan utama bagi negara dalam membiayai kegiatan pemerin-tahan dan pembangunan. Pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang. Untuk itu perlu adanya pemahaman dari anggota masyarakat khususnya bagi wajib pajak mengenai seluk-beluk perpajakan yang begitu komplek dan rumit. Dengan memahami arti dan manfaat pajak untuk negara, akan timbul kesadaran dari masyarakat untuk secara sukarela memenuhi kewajibannya di bidang pajak. Kesadaran dari masyarakat akan melahirkan iklim narmaiakan yang sehat dan mantap.
Penulis :
HJ. ST HARLINA HAMID, SH., MH
Untuk Pemesanan silahkan klik link di sini atau silahkan klik cover