Production Sharing Contract (“PSC”) atau Kontrak
Bagi Hasil (“KBH”) yang berlaku di Indonesia adalah model Kontrak Kerja Sama
(“KKS”) jangka panjang, berjangka waktu 30 tahun untuk kontrak awal, serta
dapat diperpanjang berkali-kali. Sejak
diperkenalkan di Indonesia dengan ditandatanganinya Kontrak Bagi Hasil pertama dengan
Independent Indonesia American Petroleum Company (IIAPCO) pada tanggal 16
Agustus 1966, sebagai pengganti dari rezim pengelolaan minyak dan gas bumi
(“migas”) dengan model Kontrak Karya (“KK”) yang berasal dari zaman kolonial,
hingga saat penulisan buku ini, PSC telah berubah dan berkembang berkali-kali
PRODUCTION SHARING CONTRACT PRINSIP-PRINSIP DAN ELABORASI PASAL DEMI PASAL
SAMPE L. PURBA